DISKUSI PUBLIK

1450785131189

“LARANGAN AKTIVITAS MALAM: REGULASI ATAU INSTRUKSI ?”

Dasar Pemikiran

Lembaga kemahasiswaan Universitas Hasanuddin kembali dibuat gaduh oleh aturan yang dikeluarkan oleh rektorat Universitas Hasanuddin. Belum reda rasa geli dikarenakan aturan “dilarang gondrong” beberapa bulan lalu, tertanggal 7 Desember lalu, kampus kembali mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas malam di kampus. Di dalam surat edarannya, tertera, bentrokan yang terjadi antara mahasiswa Fakultas MIPA dan mahasiswa Fakultas Teknik minggu malam lalu adalah salah satu alasan utamanya. Bentrokan mahasiswa, lebih lanjut dituliskan, juga berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas-fasilitas kampus. Di samping itu, alasan lain yang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran ini adalah membengkaknya biaya listrik yang harus dibayarkan oleh kampus.

Tidak butuh waktu lama setelah surat edaran (dadakan) itu dikeluarkan, pada malam tanggal 7 Desember, kampus segera melancarkan agresi pertamanya. Pihak kampus, diwakili oleh WR III, yang dikawal oleh berlapis lapis pengamanan di belakangnya, membubarkan aktivitas-aktivitas lembaga kemahasiswaan. Namun yang mengejutkan bagi para fungsionaris lembaga kemahasiswaan adalah, terlibatnya aparat Kepolisian beserta TNI dalam agenda pembubaran—untuk tidak menyebutnya pengusiran—mahasiswa pada malam yang menyedihkan itu. Alih-alih datang dengan komunikasi yang baik, pihak kampus beserta lapisan-lapisan pengamanaannya, dengan kasar membubarkan, bahkan masuk mengobrak abrik sekretariat lembaga kemahasiswaan. Begitulah isu pelarangan aktivitas malam ini bergulir dengan cepat di kampus merah Universitas Hasanuddin.

Setiap kebijakan, lazimnya memang akan menuai berbagai respon dari publik, dalam hal ini mahasiswa untuk konteks di dalam kampus. Namun, sebagai masyarakat intelektual, penetuan ‘standing position’ atau keberpihakan terhadap suatu isu, tentu tidak patut jika diambil dengan cara reaksioner. Kita dituntut untuk menelaah lebih dalam suatu permasalahan sebelum mengeluarkan argumen tertentu sebagai respon atasnya.

Lanjutkan membaca “DISKUSI PUBLIK”

IPK DAN HAL-HAL YANG BELUM SELESAI SAMPAI DISITU

Propaganda ialah salah satu alat menyebarkan wacana untuk menggerakkan manusia agar dapat “berbuat sesuatu”. Caranya pun bermacam-macam. Ada yang melalui media mainstream seperti televisi, koran dan radio, bisa pula lewat media sosial seperti twitter, facebook, dan instagram ataupun menggunakan selebaran. Tak sedikit juga yang melakukan propaganda dengan melakukan semacam panggung bebas ekspresi. IPK atau Instalasi Perlawanan Kreatif merupakan propaganda dengan model seperti itu, yang dilakukan … Lanjutkan membaca IPK DAN HAL-HAL YANG BELUM SELESAI SAMPAI DISITU

REFLEKSI PERLAWANAN RAKYAT BULOGADING MAKASSAR; Bukan Lagi Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

Negara kita sedang merayakan usia kemerdekaannya yang ke 70 tahun. Menjelang hari perayaan besar itu, Kota Makassar, tepatnya di Jl. Somba Opu, tak jauh dari Pantai Losari, ratusan warga melakukan protes keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar atas eksekusi tanah yang telah mereka diami sejak tahun 1924; Tanah Bulogading. Perjuangan panjang rakyat Bulogading, yang sudah bermula dari tahun 2010 ini, disinyalir melibatkan mafia tanah dan … Lanjutkan membaca REFLEKSI PERLAWANAN RAKYAT BULOGADING MAKASSAR; Bukan Lagi Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu