13 Pasal Buat Supir Pete-Pete Kampus

Setelah beberapa bulan sejak dibolehkannya kembali pete-pete masuk kampus, kini ada aturan baru yang mengatur para pengemudi pete-pete yang ingin mencari nafka di Unhas. Surat Keputusan dengan nomor  5529/UN4/UM.08/2013 ini, mengatur tentang  Tata tertib Mobil Angkutan Mahasiswa dan Umum (KAKMU) dalam Lingkungan Kampus Unhas.  Peraturan ini dikeluarkan tuk menjaga keamanan, ketertiban, kedisplinan dan kelancaran pelayanan bagi masyarakat kampus dalam menggunakan trasportasi angkutan ke dalam dan luar Kampus.

Aturan ini merupakan hasil revisi dari Keputusan Rektor pada tahun lalu, yang mengatur tentang KAKMU dalam lingkungan kampus. Hasilnya adalah 13 poin sebagai berikut :
  1. Pengemudi wajib mengutamakan pengangkutan mahasiswa, pengawai, dan dosen Unhas dari pada penumpang pada umum lainnya;
  2. Pengemudi wajib memelihara sopan santun, keamanan, ketertiban, kedisplinan, kebersihan dan patuh pada peraturan lalu lintas baik di dalam maupun di luar kampus Unhas;
  3. Pengemudi di dalam mengemudikan kendaraan dalam kampus tidak boleh melebihi kecepatan 25 kilometer per jam;
  4. Pengemudi mobil kampus, diwajib kanmenggunakan pakaian seragam, penampilan rapi, dengan menggunakan tanda pengenal (kartu identitas) yang memuat : Nomor polisi, nomor KAKMU, nama pengemudi, umur, alamat dan pas foto ukuran 4×6 centimeter.
  5. Pengemudi ditetapkan maksimal dua orang untuk setiap kendaraan dan terdaftar di Unhas dan KAKMU.
  6. Selain nomor urut jalur, diwajibkan pula menggunakan nomor urut kendaraan angkutan Kampus Unhas yang diletakkan dibagian depan dan belakang kendaraan dan di registrasi di KAKMU dan Unhas;
  7. Pengurus KAKMU dan Satpam Unhas, sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan izin trayek masuk kampus Unhas;
  8. Pada saat menaikkan dan menurunkan penumpang, mobil dalam posisi di pinggir jalan berjejer ke belakang dengan kendaraan lain;
  9. Apabila terjadi pemindah-tanganan kepemilikan kendaraan, maka baik penjual maupun pembeli wajib melaporkan kepada Unhas dan KAKMU;
  10. Apabila terjadi insiden kecelakaan dalam kampus yang diakibatkan Angkutan Kampus, maka pada saat itu stiker angkutan kampus dicabut dan kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi masuk di dalam Kampus Unhas;
  11. Mobil angkutan kampus yang sudah tidak layak jalan, izin trayeknya tidak dapat dialihkan ke mobil yang lain;
  12. Apabila terdapat mobil angkutan kampus yang kedapatan memindahkan izin trayek tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka izin trayeknya akan dicabut dan dinyatakan tidak bisa beroperasi di dalam Kampus Unhas;
  13. Mobil yang tidak lengkap surat-surat dan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lalu melakukan pelanggaran tata tertib kampus, maka stiker kampus di cabut dan mobil tersebut tidak diperkenankan lagi beroperasi di dalam kampus Unhas, selanjutnya mobil beserta pengemudi dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian).
Dengan ketetapan itu, Pengemudi Pete-pete harus lebih berhati-hati dalam mengemudi. Dan diharapkan dapat menjaga kedisiplinan dalam mengemudi.

Tinggalkan komentar