YANG MELAHIRKAN OTONOMI DAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI

Poster UU PT

Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU-PT) No. 12 tahun 2012 dan prinsip otonomi universitas tidak turun begitu saja dari langit. Tapi, ia merupakan proses sejarah yang dimenangkan, dan dihasilkan dari hasil riset panjang oleh Bank Dunia (World Bank), yang pada ujungnya memberikan hibah senilai USD, 73,12 M atau senilai Rp, 710 Milliar dengan kurs Rp, 9.175.

Tak ubahnya prinsip Bank yang pada umumnya kita ketahui, ada sederet syarat yang harus dipenuhi atas pinjaman yang akan diberikan. Namun sebelum kita membahas syarat tersebut, terlebih dahulu harus dijelaskan latar maupun konteks yang melahirkannya. Maka, kita mesti melirik sistem dan tata-kelola kampus di era orde Baru, sebelum reformasi 1998, dan tentu saja, sebelum reformasi pendidikan tinggi yang dimulai penggarapan konsepnya sejak tahun 2003, sebagai basis materil dari penelitian besar yang dilakukan oleh Bank Dunia.

Gambaran itu sekaligus akan menjadi jawaban atas pertanyaan “mengapa kampus mesti otonom?” yang dilihat dari kacamata Bank Dunia melalui hasil risetnya di negara-negara Asia Timur, termasuk Indonesia. Argumentasi ini kurang lebih diekstrak dari dua hasil laporan Bank Dunia: Putting Higher Education to Work: Skill and Research for Growth in East Asia (2012) dan I-MHERE (Indonesia Managing Higher Education for Relevancy and Efficiency): completion and report (2013).

Tujuan utama dari bantuan dan reformasi ini ialah mengarahkan lulusan perguruan tinggi pada pengembangan skill dan produktivitas yang mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dengan ditopang sistem dan tata-kelola universitas berparadigma baru yang efisien, otonom, berkualitas, akuntabel, terevaluasi dan terakreditasi. Singkatnya, melahirkan agen dan pengetahuan yang didasarkan pada kepentingan ekonomi (knowledge based economy). Berikut latar belakang yang melahirkannya untuk konteks Indonesia, menurut Bank Dunia. Tanda (…) merupakan tambahan dari literatur lainnya:

  1. Universitas di era Orde Baru begitu tersentralisasi, pengambilan keputusannya bersifat top-down, memakan waktu lama dan tidak efisien. (Pengaruh sentralisasi itu sampai ke ranah akademik, dimana riset-riset yang diselenggarakan kampus mesti sesuai dengan, dan mendukung, proyek pembangunan ala orde baru. Riset yang sifatnya kritis, akan sulit diterima oleh pemerintah sebab setiap riset yang dilakukan kampus diawasi oleh DPPM atau Dewan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, dosen diwajibkan mengikuti penataran P4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila, yang mana pelatihan itu berisi doktrin tentang Pancasila sebagai ideologi dan asas tunggal. Untuk menjadi seorang profesor pun dibutuhkan persetujuan dari presiden Soeharto)[i].
  2. Di tahun 1990-an, hanya 12,8 persen dari jumlah pelajar SMA yang terserap di perguruan tinggi, lebih rendah ketimbang Thailand dengan 31,9 persen, Malaysia 28,3 persen, dan Filiphina 29,4 persen. Banyak diantara mereka yang terdaftar di universitas negeri kebanyakan berasal kelas atas, yaitu 48,5 persen. Sementara hanya 2,7 persen dari kelas bawah, sisanya diisi oleh kelas menengah, pada tahun 2005.
  3. Ditengah pertumbuhan ekonomi yang dibawah 4 persen, negara terlalu banyak mensubsidi biaya untuk pendidikan tinggi dengan tingkat produktivitas sarjanawan yang rendah dan sulit terserap oleh industri maupun perusahaan karena kekurangan skill[ii]. Disamping itu, pada tahun 2000 hanya 9,1 persen program studi dari 4925 jurusan (negeri maupun swasta) yang memperoleh ranking excellent, atau terakreditasi “A”.
  4. Banyak terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di kampus-kampus. (Menurut Heru Nugroho, riset-riset yang dilakukan pemerintah kala itu, bahkan sampai sekarang, menjadi rebutan bagi para akademisi oportunis yang sibuk mencari duit ketimbang mengedukasi atau menjalankan riset-riset kritis, sehingga kultur akademik menjadi macet).

Empat masalah tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi dari Bank Dunia agar pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu, segera melakukan reformasi di bidang pendidikan tinggi. Masalah nomor satu dijawab dengan pemberlakuan tata-kelola otonomi kampus baik akademik maupun akademik. Poin nomor dua dijawab dengan pemberian beasiswa kepada kelas bawah yang tidak mampu secara ekonomi, namun berpotensi secara akademik dan menjaring mahasiswa dari daerah terpinggir atau terbelakang. Masalah ketiga dijawab melalu partisipasi sektor privat dalam pembiayaan dana pendidikan tinggi—untuk membenarkan pemangkasan subsidi Negara—dan perbaikan program studi untuk menghasilkan riset inovatif yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi. Relasi antara industri-kampus-negara inilah yang disebut triple helix. Kampus sebagai penyedia pengetahuan dan agensi yang didorong ke arah industri-industri, sementara negara bertugas memastikan berjalannya proses itu melalui pembentukan regulasi. Sementara rekomendasi dari masalah terakhir, kampus mesti melakukan prinsip good governance; akuntabel, efisien dan transparan.

Lalu, dari keempat rekomendasi tersebut muncullah keduabelas syarat yang ditetapkan Bank Dunia kepada pemerintah Indonesia untuk pemberian dana atau hibah (grant). Syarat itu terdiri dari dua bagian, yaitu PDO’s (Project Development Objectives) indicators atau perkembangan proyek secara keseluruhan, dan IOI’s (Intermediate Outcome Indicators) atau hasil lanjutan tingkat menengah. Syarat IOI’s berlaku bagi institusi penerima hibah komponen B.1. Universitas Hasanuddin memperoleh hibah B.1 sebanyak Rp, 10 Milliar dan B.2.a sebanyak Rp, 3,9 Milliar untuk penguatan manajemen institusional dalam institusi pendidikan otonom[iii].

Syarat indikator PDO’s:

  1. Terbentuknya Undang-Undang yang mengatur pendidikan tinggi Indonesia agar keempat rekomendasi di atas mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) telah diganti oleh UU-PT (Pendidikan Tinggi) karena dinilai syarat dengan privatisasi dan komersialisasi di bidang pendidikan, juga menggeneralisir pemberlakuannya hingga ke perguruan tinggi swasta. Undang-undang yang dibentuk sesuai dengan rekomendasi, mesti memenuhi tiga pilar kebijakan publik yang didefinisikan oleh Bank Dunia. Pertama, dapat menjadi jawaban atas kegagalan pasar (market failure) dengan memberikan riset kepada sektor industri, sekaligus memberikan beasiswa bagi kalangan yang kurang mampu. Kedua, mendukung institusi perguruan tinggi yang lebih otonom dan akuntabel. Ketiga, memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya dengan memberikan intensif kepada sektor privat untuk menumbuhkan dan memastikan hubungan antara pihak industry dengan penyedia layanan (provider) dan menangani hubungan antara pendidikan tinggi domestik maupun internasional[iv]. Ketiga pilar di atas pada gilirannya menghasilkan pasal-pasal yang termaktub di UU-PT seperti; Pasal 48 ayat 1 “Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri dan masyarakat dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”, yang di fasilitasi oleh ayat 4-nya “pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan antar Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian”, di mana hubungannya didasarkan pada pasal 50 ayat 2 “prinsip kesetaraan dan saling menghormati”; Pasal 64 tentang otonomi di bidang akademik dan non akademik, dimana “otonomi pengelolaan perguran tinggi meliputi (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana pra-sarana)”. Sementara untuk pilar pertama, termaktub dalam pasal 74 ayat 1 dimana “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima (…)”.
  2. Mengembangkan sistem informasi untuk pendidikan tinggi atau NISHE (National Information System for Higher Education).
  3. 5 persen dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memperoleh akreditasi institusi.
  4. 5 persen perguruan tinggi negeri mesti mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor finansial.
  5. Proses evaluasi yang komprehensif untuk item pembiayaan, competitive grants, dan performance-based contracting yang selesai pada saat proyek tersebut berakhir.
  6. 90 persen usaha untuk memperoleh bantuan tersebut, oleh institusi yang berpartisipasi (PTN), mesti melakukan penawaran pada periode berlakunya proyek tersebut.
  7. 50 persen staf yang bekerja di institusi yang berpartisipasi (PTN) dalam proyek tersebut memperoleh sertifikasi yang memenuhi syarat sertifikasi nasional yang berlaku pada tahun 2010.
  8. Seluruh institusi yang berpartisipasi dalam proyek ini menerbitkan seluruh kontrak barang dan konstruksi materialnya untuk setiap kontrak di atas angka USD, 50.000 atau setara.

Syarat IOI’s :

  1. Efisiensi.
    Mengurangi 10 persen waktu studi mahasiswa menjadi 54 bulan bagi institusi penerima bantuan komponen B.1. (agaknya ini yang menjadi cikal bakal pengetatan kurikulum dan percepatan masa studi, termasuk pelarangan kegiatan kaderisasi dan organisasi karena konon memperburuk IPK mahasiswa dan memperlama masa studinya)
  2. Kesetaraan.
    Meningkatkan 50 persen penerimaan mahasiswa dari golongan keluarga berpendapatan rendah, bagi institusi penerima bantuan komponen B.1, dengan baseline 8-12 persen dari populasi mahasiswa.
  3. Kualitas.
    Meningkatkan rata-rata IPK mahasiswa sebanyak 5 persen dari rata-rata 2,99 menjadi 3,13 bagi institusi penerima bantuan komponen B.1.
  4. Relevansi.
    Mengurangi 10 persen waktu tunggu mahasiswa sarjana dalam mendapatkan pekerjaan dari 8.59 bulan menjadi 7.64 bulan bagi institusi penerima bantuan komponen B.1.

 

Apa yang dapat kita lihat dari syarat bantuan dana hibah dari Bank Dunia itu ialah bahwa UU-PT dan otonomi kampus tidak lahir begitu saja, melainkan melalui serangkaian inovasi dari apa yang dilihat Bank Dunia sebagai masalah pada perguruan tinggi di Indonesia selama masa orde baru dan sebelum reformasi pendidikan tinggi dimulai dengan knowledge based economy sebagai landasan filosofisnya.

Jadi, argumentasi yang mengatakan bahwa universitas hanya akan sibuk ‘mencari duit’ ketimbang mengurusi pendidikan, pengajaran, dan penelitian tidak sepenuhnya tepat sasaran—dalam mengkoreksi kontradiksi dalam tubuh UU-PT. Universitas tetap akan mengurusi ketiga hal tersebut, namun, arah dan tujuannya ialah mengisi pos-pos di bidang industri, baik lokal maupun internasional melalui agen (tenaga kerja), ataupun dalam bentuk ilmu pengetahuan (riset inovatif) yang mampu mempercepat proses produksi demi pertumbuhan ekonomi.

Doktrin tridharma yang ujungnya adalah pengabdian kepada masyarakat bukan tidak mungkin dipelintir oleh argument knowledge based economy, sebagaimana keyakinan Bank Dunia yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turut mendorong kemajuan di bidang sosial. Sehingga, pengabdian kepada masyarakat di sini didefinisikan dan dipandang melulu dari seberapa besar kontribusi universitas terhadap kemajuan ekonomi.

Maka untuk merumuskan argumen tandingan ataupun bantahan atas alternatif solusi yang disediakan Bank Dunia, masalah-masalah Perguruan Tinggi yang terjadi di masa orde baru perlu dilihat kembali. Dengan begitu, kita dapat melihat masalah yang melahirkan UU-PT dan otonomi kampus atau PTNBH sebagai solusi alternatif.

Penulis hanya sanggup membayangkan dua model pendidikan tinggi yang masih sangat abstrak, di luar dari konsep yang ditawarkan Bank Dunia:

a). Konsep lain di luar otonomi kampus yang tidak tersentralisir, sehingga tetap dapat terhindar dari otoritarianisme negara seperti di era orde baru.

b). Model otonomi kampus yang tidak mengandung komersialisasi dan tetap setia pada nilai Tridharma perguruan tinggi. Tentu saja, terlebih dahulu kita mesti membuktikan betapa komersil otonomi kampus yang berjalan saat ini. Misalnya dengan mencoba menemukan jawaban atas pertanyaan: benarkah posisi universitas kini disubordinasi oleh pasar, sebagaimana di era orde baru universitas disubordinasi dan dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan?

Di luar dari kemungkinan yang telah disebutkan, penulis percaya, masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat berkembang dari pikiran, riset maupun hasil kajian yang mendalam dari kita, untuk dunia pendidikan yang lebih baik lagi. Setidaknya, kita mulai belajar untuk mendefinisikan diri kita sendiri, seperti Pramoedya yang telah mencoba mendefinisikan bangsa Indonesia dan manusia Indonesia.

 

Oleh: Harry Isra
[i] Nugroho, Heru. 2006. Ekonomi Politik Pendidikan Tinggi: Universitas Sebagai Arena Perebutan Kekuasaan. Hlm, 155-186, dalam Ilmu Sosial dan Kekuasaan di Indonesia. 2006. Hadiz & Dhakidae (ed.).

[ii] Skill yang dimaksud disini mencakup tiga: Academic skills, generic skills (skill of life) dan technical skills. Dalam pandangan Bank Dunia, ketiga skill ini dinilai mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi.

[iii] Eka Putra, Hasrul. 2012. Bantuan Bank Dunia Dalam Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus Unhas). Skripsi Universitas Hasanuddin.

[iv]Lihat, World, Bank. 2012. Putting Higher Education to Work: Skill and Research for Growth in East Asia. Hlm, 3.

Satu pemikiran pada “YANG MELAHIRKAN OTONOMI DAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI

Tinggalkan komentar