Pandang Raya Menuntut Keadilan

Selasre 1a, 23 September 2014 ratusan massa aksi yang tergabung dalam AMARA (Aliansi Masyarakat Pandang Raya)  melakukan aksi demonstrasi. Pukul 10:40 massa aksi telah berkumpul di Jalan Raya Pendidikan. Dengan membawa spanduk, pataka dan perangkat aksi lainnya massa aksi bergerak bersama menuju Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang berada di Jalan A.P Pettarani. Di kantor BPN Makassar  Massa aksi  menuntut untutk dibukanya Warka Tanah Pandang Raya  dan massa aksi ditemui oleh kepala BPN Makassar.  Pukul 11:15 pihak dari BPN Makassar meminta perwakilan warga Pandang Raya, tim Kuasa Hukum Pandang Raya dan perakilan tiap organ masuk bertemu dengan kepala BPN Makassar membicaran kasus ini. Adapun hasil dari pertemuan dengan pihak BPN Makassar yang termuat dalam berita acara yakni:

  1. Berdasarkan data-data yang dimiliki masyarakat atau data dari lurah pandang raya dan camat panakukang telah terjadi perbedaan persil data inti letak tanah objek sertifikat sdr. Goman Wisan.
  2. Letak tanah objek sertifikat sdr. Goman Wisan. Berada diantara jl. Adhyaksa dan jl. Hertasning dimana sekarang terdapat bangunan panakukang square.
  3. Bahwa masyarakat meminta kepada BPN untuk mengadakan tindakan nyata dalam rangka penyelesaian masalah yang menjadi titik permasalahan masyarakat pandang.
  4. Bahwa kepala kantor (BPN Makassar) meminta kepada perwakilan masyarakat dalam hal ini LBH yang mendampingi untuk segera menyurat kepada kantor pertanahan dan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki termasuk surat yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2009
  5. Kepala kantor akan berjanji akan segera melaporkan hasil pertemuan dengan warga kepada Bapak Kakanwil BPN Provinsi Sul-Sel.
  6. Bahwa hasil pertemuan dengan Bapak Kakanwil akan diinformasikan lebih lanjut kepada pihak perwakilan masyarakat pandang raya.

Setelah dari BPN Makassar massa aksi bergerak menuju Pengadilan Negeri Makassar. Pada pukul 13:40 massa aksi telah tiba dilokasi dan langsung melakukan orasi menuntut dicabutnya keputusan Pengadilan Negeri Makassar mengenai Penggusuran di Pandang Raya dan dipecatnya Andi Cakra sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Namun sangat disayangkan Andi Cakra selaku wakil ketua Pengadilan Negeri tidak bersedia menemui massa aksi. Pukul 14:23 warga dan beberapa koordinator organ dipersilahkan bertemu dengan Andi Cakra namun kenyataannya yang menemui massa aksi adalah Humas Pengadilan Negeri Makassar. Berdasarkan pertemuan tersebut,  pihak Pengadilan Negeri Makassar mengakui adanya kesalahan objek eksekusi, dimana seharusnya tanah Sdr. Goman Wisan yang harusnya dieksekusi berada di wilayah Kelurahan Panaikang bukannya di Kelurahan Pandang Raya.

IMG_4280
Massa aksi di depan BPN Makassar
re 2
Kepala BPN Makassar menemui massa aksi
IMG_4362
Salah satu perwakilan massa menyampaikan orasinya di depan Pengadilan Negeri Makassar

Tinggalkan komentar